Ketapang, 19 Desember 2025 Redaksi Nuusantara News resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Ketapang terkait informasi pendampingan hukum Kejaksaan terhadap proyek peningkatan Jalan Siduk – Batu Tajam/Sungai Kepuluk – Batu Tajam sepanjang ±35,34 km dengan nilai anggaran Rp37,49 miliar.
Surat konfirmasi dilayangkan sebagai bentuk kontrol sosial atas penggunaan anggaran publik, setelah sebelumnya Dinas PUPR Ketapang melalui jawaban tertulis tanggal 12 Desember 2025 menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan dimaksud mendapatkan pendampingan Kejaksaan Negeri Ketapang tgl 11 2024
Pertanyaan publik menguat setelah muncul informasi adanya temuan audit BPK pada tgl 8 mei 2025 senilai Rp34,451.316.43 juta yang telah disetorkan kembali ke kas daerah pada tgl 14 mei 2025 sementara pekerjaan fisik pemeliharaan proyek masih berjalan belum rampung
Selain itu, laporan masyarakat menyebutkan dugaan ketidaksesuaian volume, kualitas material, dan kerusakan awal di sejumlah titik. Publik juga mempertanyakan ketiadaan papan proyek pada sejumlah titik awal STA, serta transparansi jadwal dan progres pekerjaan.
Bagi Nuusantara News, pendampingan hukum Kejaksaan terhadap proyek APBD/APBN adalah hal yang sah dan diatur menurut ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, pendampingan perlu dijelaskan ruang lingkup dan mekanismenya agar tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan maupun spekulasi publik tentang potensi keberpihakan atau perlindungan terhadap proyek besar.
Melalui surat konfirmasi tersebut, redaksi meminta klarifikasi mengenai bentuk pendampingan Kejaksaan, dasar pelaksanaannya, batasan kewenangan, serta langkah pencegahan potensi konflik kepentingan, mengingat Kejaksaan juga berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
“Pertanyaan ini penting dijawab secara transparan agar publik memperoleh kepastian, apakah pendampingan dilakukan sesuai aturan atau berpotensi menimbulkan multitafsir,” demikian pernyataan redaksi.
Nuusantara News menegaskan bahwa surat konfirmasi ini bukan tudingan, melainkan permintaan klarifikasi resmi sebagai bagian dari jurnalisme investigatif dan hak publik atas akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Redaksi Nuusantara News menyatakan akan terus mengikuti perkembangan informasi dan membuka ruang klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Ketapang maupun pihak terkait. (Lay)

