Pontianak, Mitra Hukum Bhayangkara
Sungguh ironis sekali pelayanan di RSUD Sultan Syarif Mohamad Al Kadri Kota Pontianak, dinilai sangat buruk terhadap pasien kritis bernama Andrea korban penganiayaan belum lama ini.
Kronologis kejadian pada malam minggu, 2 November 2025, diparit tengah, kawasan Jalan Komyossudarso, awalnya motor korban dipinjam oleh pelaku, karna terlalu lama mengembalikan motornya, korban menegur "kok lama sekali pakai motornya" merasa tidak terima dikasi tau korban, pelaku berinisial Bagok secara "terencana" menyerang korban dengan menggunakan serampang atau tombak, sehingga menyebabkan luka serius dipipinya sampai dilakukan operasi di Rumkit Antonius Pontianak, dan pelaku sudah dilakukan penahanan oleh Polsek Pontianak Barat, hal ini dikatakan orang tua korban Iskandar Sappe,SH yang juga sebagai Pimpinan Media Nuusantara News dan Ketua Peradi Perjuangan, kepada wartawan media ini.
Namun Iskandar Sappe merasa gerah ketika pelayanan RSUD Sultan Syarif Mohamad Al Kadrie Pontianak yang "menolak" memberikan pertolongan pertama kepada pasien korban penganiayaan tersebut, saat korban Andrea dibawa untuk mendapatkan perawatan. Akibat "penolakan" itu, korban terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Antonius untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Dengan kejadian yang menimpanya itu, Iskandar Sappe akan membawa masalah ini kerana hukum pidana, tapi sebelumnya dia malayangkan surat protes ke Walikota Pontianak Ir.Edi Rusdi Kamtono,M.M.MT, Nomor : 022/NUSANTARA/XI/2025, terkait tindakan dan evaluasi atas penolakan pasien Gawat Darurat di RSUD Sultan Syarif Mohamad Al Kadrie Kota Pontianak.
Menurut Iskandar Sappe dalam isi surat itu menegaskan, bahwa tindakan pihak RSUD Sultan Syarif Mohamad Al Kadrie Pontianak, jelas bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, serta melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang menegaskan pula bahwa, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan gawat darurat, untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan pasien.
Selain itu, Pasal 190 Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, juga memberikan ancaman sanksi pidana bagi tenaga kesehatan atau Rumah Sakit yang menolak memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat.
Surat protes itu kata Iskandar sudah ditembuskan ke :
1. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak.
2. Direktur RSUD Sultan Syarif Mohamad Al Kadrie Kota Pontianak.
3. Ketua DPRD Kota Pontianak.
4. Kapolresta Pontianak
( Lai )

