Translate

Daftar Blog Saya

29 Oktober 2025

"Wartawan adalah Penyaji Berita, Bukan Pemberi Derita "


Pontianak, Nuusantara News - Slogan ini seyogyanya selalu direkatkan oleh setiap insan pers (wartawan) dalam hati sanubari nya, sehingga status yang melekat pada dirinya sebagai seorang wartawan akan selalu dihargai oleh masyarakat dan publik. Beritanya yang selalu ditunggu dan di nantikan oleh penikmat berita, peristiwa peristiwa aktual dan akuntabel yang di muat selalu berimbang dan netral, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalis.


Sebagai langkah awal, penting untuk mengetahui apa itu jurnalis. Jurnalis adalah individu yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan, menyelidiki, dan menyampaikan informasi (berita) kepada masyarakat. Mereka bekerja di berbagai platform media untuk memberikan laporan yang faktual dan berimbang kepada pembaca atau penonton nya.


Perbedaan antara jurnalis, wartawan, dan reporter seringkali membingungkan karena seringkali istilah-istilah ini digunakan secara bergantian. Namun, sebenarnya terdapat perbedaan yang mencolok antara ketiganya.


Jurnalis, adalah istilah yang lebih umum dan mencakup semua individu yang bekerja dalam industri media untuk mengumpulkan, menyelidiki, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan laporan yang faktual dan berimbang kepada pembaca atau penonton. Jurnalis dapat bekerja di berbagai platform media, seperti surat kabar, majalah, televisi, radio, dan termasuk media digital.


Sedangkan wartawan, adalah istilah yang lebih spesifik dan mengacu pada seseorang yang secara profesional melakukan kegiatan jurnalisme. Mereka adalah individu yang bekerja untuk media massa tertentu, seperti surat kabar atau majalah, dan bertanggung jawab untuk menyusun dan menyampaikan berita kepada pembaca secara faktual dan berimbang. Seorang wartawan dapat mencakup berbagai bidang peliputan, termasuk politik, ekonomi, budaya, olahraga, dan banyak lagi.


Selain jurnalis dan wartawan, terdapat juga reporter, yaitu seorang jurnalis yang secara khusus fokus pada melaporkan peristiwa secara langsung dan melakukan laporan lapangan. Mereka berada di garis depan untuk mengumpulkan informasi, melakukan wawancara, dan melaporkan peristiwa yang terjadi. Reporter seringkali bekerja di tempat-tempat kejadian, melakukan liputan langsung, dan memberikan laporan secara real-time.


Dalam beberapa kasus, istilah wartawan dan reporter bisa dianggap sinonim, tergantung pada konteks dan penggunaannya. Namun, secara umum, jurnalis adalah istilah yang lebih luas yang mencakup wartawan dan reporter sebagai bagian dari profesi yang sama.


Seorang jurnalis memiliki berbagai tugas yang harus mereka lakukan dalam menjalankan profesi mereka. Berikut adalah beberapa tugas utama seorang jurnalis:


1. Mengumpulkan Informasi.


Tugas utama seorang jurnalis, adalah mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan. Mereka melakukan riset, wawancara, observasi, dan pencarian data untuk mendapatkan fakta-fakta yang diperlukan dalam melaporkan suatu berita.


2. Menulis dan Mengedit Berita.


Setelah mengumpulkan informasi, jurnalis juga menulis berita dengan menggunakan gaya penulisan yang sesuai dengan standar jurnalisme.


Mereka mengedit dan menyusun informasi yang diperoleh agar dapat disampaikan dengan jelas dan padat kepada pembaca.


3. Melakukan Wawancara.


Jurnalis seringkali melakukan wawancara dengan narasumber untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam dan sudut pandang yang berbeda. Mereka bertanggung jawab untuk menyiapkan pertanyaan yang relevan, mendengarkan dengan seksama, dan mencatat atau merekam wawancara tersebut.


4. Meliput Peristiwa.


Seorang jurnalis juga harus meliput peristiwa langsung di lapangan, seperti konferensi pers, demonstrasi, acara olahraga, atau kejadian penting lainnya. Mereka bertugas untuk mengumpulkan informasi secara real-time, mengamati dan mencatat apa yang terjadi, serta melaporkannya kepada masyarakat.


Menanggapi beberapa kasus jurnalis yang marak belakangan ini, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. (edo), yang merupakan Koordinator Advokasi dan HAM  DPD AKPERSI Kalbar angkat bicara.


Dia menyampaikan bahwa jurnalis jangan keluar dari koridor nya sebagai Penyaji Berita.


"Berangkat dari definisi, tugas dan fungsi jurnalis yang sudah sangat jelas secara hukum dan peraturan, maka harus dipahami, bahwa jurnalis bukan premanisme, dan bukan pula perampok, terlebih lagi jurnalis bukan lah Aparat Penegak Hukum (APH).", ungkapnya.


" Sesuai UU 40/1999 tentang Pers (jurnalis), maka jurnalis tidak lah dibenarkan untuk melakukan tindakan menghadang dan/atau menghentikan kegiatan dan/atau kendaraan yang mereka duga melakukan kegiatan ilegal atau melawan hukum, karna bukan ranah dan kapasitas jurnalis untuk tindakan itu, dan bukan pula termasuk dalam salah satu tugas dan fungsinya sebagai penyaji berita.", lanjutnya.


" Seperti contoh kasus yang baru terjadi beberapa hari terakhir ini, dimana ada oknum wartawan media online yang kabarnya menghadang dan memberhentikan sebuah kendaraan pickup yang melintas disalah satu daerah di Kubu Raya. Info yang beredar mengatakan, bahwa oknum wartawan tersebut dengan beberapa rekan nya menghentikan sebuah kendaraan pickup yang memuat solar atau bahan bakar minyak, dan menanyakan tentang kelengkapan surat menyurat pengangkutan oli tersebut, dan memfoto unit tersebut  beserta isi nya. Ketika sang sopir menunjukan surat jalan pengangkutan oli nya, dan berbalik menanyakan identitas dan status oknum tersebut, si oknum malah enggan menunjukkan data pribadi dan kartu anggota pers (KTA) nya. Oleh karena itu, si sopir tidak mau terlibat perdebatan seputar solar itu, dan memilih jalan untuk meneruskan perjalanan nya. Namun si oknum dan beberapa rekan nya masih saja mengikuti si sopir hingga kerumah Pengelola angkutan solar tersebut. Kembali debat argumen antara oknum wartawan dan Pengelola penyaluran solar tersebut terjadi di rumah nya. Dan tentu ujung dari peristiwa atau kejadian malam itu tidak menguntungkan bagi kedua belah pihak.", kata Edo.


" Seharusnya itu tidak dilakukan oleh oknum wartawan tersebut, mengingat tupoksi dan domain nya bukan kesana. Seharusnya juga si wartawan tersebut segera memberikan informasi yang diketahuinya segera ke aparat penegak hukum. Bukan lantas yang bersangkutan mengambil peran APH dalam peristiwa tersebut.", tutup Edo.


Pemerintah sudah mengeluarkan banyak aturan peraturan dan undang undang yang menjamin kebebasan jurnalis (Wartawan/Reporter) dalam peliputan berita dan/atau dalam menginvestigasi suatu kejadian atau peristiwa dilapangan, namun denga tanpa melupakan tupoksi sesungguhnya seorang jurnalis dan tetap memegang teguh prinsip kode etik jurnalis.


‎Ingat, wartawan bukan lah pemberi derita, bukan pula premanisme, atau perampok, terlebih wartawan (jurnalis) bukan lah aparat penegak hukum (APH) yang boleh menghadang bahkan menghentikan suatu kegiatan atau kendaraan dijalanan dengan dalil apapun.


Sumber : Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. (Koordinator Advokasi dan HAM DPD AKPERSI Kalbar)


Team redaksi: updatekalbar.top