Jakarta, Nuusantara News - Pemerintah Indonesia akhirnya resmi melegalkan umroh mandiri berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025, yang artinya masyarakat bisa berangkat ibadah umroh tanpa harus melalui biro travel.
Sebagaimana dikatakan Dahnil Anzar Simanjuntak Wakil Menteri Haji dan Umroh kepada awak media di Jakarta, bahwa aturan itu dibuat untuk melindungi jama'ah dan memastikan semua terdata melalui Sistem Nusuk yang terhubung dengan pemerintah Arab saudi.
Namun kebijakan aturan tersebut menimbulkan pro dan kontra, karena bagi Asosiasi Travel merasa khawatir bisnis mereka terancam sepi jama'ah umrohnya.
Sementara Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menilai hal ini adalah langkah positif, pasalnya bisa membuat biaya umroh lebih murah dan mengembalikan esensi atau hakikat ibadah umroh yang sejati, terangnya.
( Lai )

