Sanggau, Kalbar, 3 September 2025 – Ketua Lumbung Informasi Masyarakat (LIM) kembali mengangkat isu serius mengenai legalitas sejumlah perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di Kabupaten Sanggau, khususnya terkait penggunaan tenaga kerja asing (WNA).
Data Perusahaan dengan Izin Resmi
Berdasarkan data publik dari situs tambang.id, terdapat beberapa perusahaan tambang bauksit di Sanggau yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sebagai berikut:
PT Kalmin — Memiliki IUP yang berlaku sejak 21 Desember 2009 hingga 21 Desember 2027, dengan konsesi seluas sekitar 4.193 ha .
PT Bumi Khatulistiwa Bauksit — Memegang izin mulai 30 Juli 2019 hingga 4 Maret 2034, luas konsesi ±3.349 ha .
PT Energi Bara Lestari — IUP berlaku per 21 Desember 2009 hingga 21 Desember 2029, dengan lahan seluas 9.409 ha .
Selain itu, PT Anugrah Mitra Graha Mineral tercatat memiliki IUP Operasi Produksi seluas 21.450 ha yang mencakup wilayah Kecamatan Kapuas, Rawak, dan Nanga Taman di Kabupaten Sanggau dan Sekadau .
Isu Tenaga Kerja Asing dan Dugaan Penambangan Ilegal
Dalam beberapa laporan, muncul dugaan bahwa beberapa perusahaan tambang di Sanggau mempekerjakan tenaga kerja asing, terutama dari Tiongkok, tanpa keterangan jelas mengenai prosedur legalitas dan izin kerja. Misalnya, ditemukan laporan bahwa:
"Di lapangan dijumpai tenaga kerja asing dari Cina dan kemungkinan pemilik perusahaan ini telah menjual lokasinya dengan imbalan dana… modus di lapangan tenaga kerja asing dari Cina…"
laporan terkait PT-BAA, PT-MKA, PT-SIR, dan lainnya di kawasan Sanggau, yang menimbulkan kecurigaan praktik ilegal.
Sementara itu, kasus PT Mandaraa Priima Nuusantara (PT MPN) juga menimbulkan polemik karena dilaporkan masih beroperasi meski izin usahanya sudah dicabut oleh Kementerian ESDM pada 18 Februari 2022, karena izin sudah tidak berlaku. Namun perusahaan diduga masih beraktivitas dan berdalih bahwa izin sedang dalam proses pengurusan.
Klarifikasi Aparat Penegak
Terkait dugaan penyimpangan yang beredar di media sosial, seperti difokuskan pada PT Energi Jaya Mandiri (EJM) dan PT ANTAM, Polda Kalbar telah melakukan penyidikan langsung ke lokasi dan menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak melanggar perizinan dan aktivitas penambangan sesuai ketentuan dan tidak ditemukan pelanggaran hukum.
Kesimpulan & Rekomendasi LIM
Aspek Ringkasan
Perusahaan dengan IUP Resmi PT Kalmin, PT Bumi Khatulistiwa Bauksit, PT Energi Bara Lestari, PT Anugrah Mitra Graha Mineral memiliki izin usaha pertambangan resmi.
Dugaan Praktik Ilegal Terdapat indikasi penggunaan tenaga kerja asing tanpa prosedur legal, serta penambangan ilegal di atas HGU milik perkebunan (seperti kasus PT PAJ) .
Kontroversi Izin Dicabut PT MPN sempat beroperasi meski izin dicabut, menimbulkan pertanyaan soal pengawasan dan penegakan hukum.
Pemeriksaan Lapangan Polda Kalbar menegaskan bahwa PT EJM dan PT ANTAM tidak ditemukan melakukan penyimpangan izin.
Pernyataan Ketua LIM
“Publik berhak tahu apakah seluruh aktivitas ini sesuai dengan regulasi. Apalagi jika ada tenaga kerja asing yang diduga bekerja tanpa izin resmi, serta perusahaan yang beroperasi meski izinnya dicabut. Kami mendesak penegak hukum serta Dinas ESDM dan Imigrasi untuk segera mengecek kembali ke lapangan jika ditemukan pelanggaran, hukum harus berjalan.”