Translate

Daftar Blog Saya

18 September 2025

Diduga Oknum Karyawan SPBU Berspekulan Dengan Konsumen/Pembeli BBM




Pontianak - Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (DPD AKPERSI Kalbar) buka suara terkait diduga adanya pembiyaran serta persengkokolan jahat oleh pengelola sebuah SPBU 64.781.14, berlokasi di Jl. Husein Hamzah, Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat telah kedapatan oknum pembeli BBM jenis Pertalite dari SPBU sangat ironis sekali prosesi penyalinan dari tangki motor jenis Suzuki Thunder ke jerigen plastik kurang lebih ukuran 35 liter di luar pagar SPBU tersebut yang telah berjejer, ungkap Syaifullah Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD AKPERSI Kalbar saat di temui awak media, Rabu (17/09/25) sore.


Pria yang akrab disapa dengan Bang Iful ini menjelaskan kembali, bahwa UU Migas telah mengatur bahwa penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) harus dilakukan oleh badan usaha berizin dan SPBU hanya boleh menyalurkan BBM kepada pengguna akhir, yaitu konsumen bukan kepada pengecer untuk dijual kembali.


Menjual Pertalite secara eceran dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang diubah oleh Perppu Cipta Kerja (Perppu Nomor 2 Tahun 2022), bebernya.


Sanksi ini berlaku karena Pertalite termasuk dalam bahan bakar yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah, sehingga penyalahgunaannya merupakan pelanggaran hukum.


Dasar Hukum dan Sanksi UU Migas (Pasal 53) Mengatur bahwa kegiatan niaga (penjualan) BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp.30 miliar.


UU Migas Pasal 55 telah Mengatur lebih lanjut tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi,jika tindakan penyalah gunaan (termasuk menjual eceran) mengakibatkan kerugian kesehatan, keselamatan, atau lingkungan, maka pidana bisa mencapai penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.60 miliar.


Mengapa Ada Larangan Menjual Eceran? karena 
risiko keamanan menjual BBM secara eceran, terutama di lokasi yang tidak memiliki izin, sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan masyarakat sekitar karena risikonya tinggi terjadi kebakaran.


Peraturan usaha kegiatan penjualan BBM harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi, bukan perorangan.


Tujuan Subsidi Pertalite adalah bahan bakar bersubsidi yang pendistribusiannya diatur oleh pemerintah,penjualan eceran tanpa izin dapat mengganggu mekanisme distribusi dan tujuan pemberian subsidi.

Alternatif lain pembelian adalah setiap pembelian BBM dalam jumlah besar untuk kebutuhan seperti pertanian atau industri kecil dapat dilakukan dengan rekomendasi dari dinas terkait, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012.


Penjualan kepada pihak yang salah atau tanpa izin bisa berujung pada pidana berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, terutama jika itu memfasilitasi penimbunan atau penjualan ilegal. 
Pelanggaran UU Migas yang Terkait Penjualan BBM oleh SPBU:
Menjual kepada Pengecer: SPBU dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer (orang atau badan usaha yang menjual kembali) dengan tujuan mendapatkan keuntungan.


Tidak Memiliki Izin Usaha Penjualan BBM secara eceran tanpa badan hukum dan izin resmi dari pemerintah daerah adalah ilegal dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 UU Migas.


Memfasilitasi Penimbunan,SPBU yang sengaja menjual BBM untuk ditimbun dan disimpan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana, misalnya berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Siapa yang Boleh Menjual BBM? 
Badan Usaha Penjualan BBM hanya dapat dilakukan oleh badan usaha seperti BUMN, BUMD, koperasi, atau badan usaha swasta yang berbadan hukum dan memiliki izin usaha niaga umum (BU-PIUNU).


Penyalur Retail (SPBU): SPBU termasuk dalam kategori penyalur retail yang bertugas menyalurkan BBM kepada pengguna akhir, yaitu konsumen yang menggunakan BBM untuk kebutuhan pribadi dan tidak menjualnya kembali.


Kesimpulan atau Closing Statement nya adalah,
Jika SPBU menjual BBM untuk dijual kembali oleh pihak lain (pengecer) atau menjualnya kepada pihak yang tidak berhak, maka tindakan tersebut melanggar ketentuan penyaluran BBM dalam UU Migas,dan hal ini dapat dikenakan sanksi pidana, pungkas nya.

Sumber: DPD AKPERSI Kalbar