Melawi, Nuusantara News - Insiden dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang disebut terjadi di Cafe LA NAIRA, kawasan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Alfius Dedi Seorang pengunjung dilaporkan mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis setelah diduga menjadi korban pembacokan, Minggu ( 18 /10/2026 ) dini hari.
Informasi yang beredar menyebutkan, terduga pelaku berinisial AWG, yang disebut-sebut merupakan anggota Polri aktif dan bertugas di Polres Melawi, Polda Kalimantan Barat.
Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan yang berujung pada duel tinju antara AWG dan seorang pengunjung cafe.
“Informasinya, setelah kalah duel, yang bersangkutan pulang ke rumah, kemudian kembali membawa senjata tajam jenis parang dan menebas lawannya. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ungkap sumber tersebut.
Sumber itu juga menyebutkan bahwa terduga pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh aparat berwenang.
Korban disebut-sebut merupakan warga dari komunitas Dayak Uut Danum. Kondisi terkini korban, tingkat keparahan luka, serta hasil penanganan medis belum diketahui secara pasti.
" Korban mengalami luka di kepala dan luka di dagu," ujar sumber tersebut.
Peristiwa yang diduga melibatkan seorang anggota polisi aktif ini memunculkan pertanyaan mengenai penanganan perkara dan pengawasan internal terhadap personel kepolisian.
Saat di Kompirmasi tim media , Kasubsi PIDM Humas Polres Melawi, Aiptu Samsi membenarkan kejadian tersebut dan sudah ditangani Propam Polres Melawi dan AWG sudah diamankan di ruang tahanan Polres Melawi.
" Benar kejadiannya, Saat ini ditangani propam polres melawi dan di tempatkan di Rutan Polres melawi," jelasnya.
Samsi juga menegaskan, untuk penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
" Untuk penanganan kasus ini, nanti akan disampaikan terbuka dan transparan," tegasnya.
Status sebagai anggota kepolisian tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana.
Pihak Polres Melawi juga diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai kebenaran informasi tersebut, termasuk status personel yang disebut terlibat, kronologi kejadian, kondisi korban, serta langkah penanganan yang telah dilakukan.
Selain proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran, pemeriksaan oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) juga patut dilakukan jika keterlibatan anggota Polri terbukti, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (Red).

