Translate

Daftar Blog Saya

08 Oktober 2026

Anggaran Normalisasi Parit Pontianak Miliaran Rupiah Disorot, APH Diminta Periksa SPJ dan Dokumentasi di duga Fiktif


Pontianak, Nuusantara News
- Anggaran miliaran rupiah yang dialokasikan setiap tahun untuk program normalisasi parit guna mencegah banjir di Kota Pontianak disinyalir tidak berjalan efektif dan rawan penyimpangan.


Proyek yang menyedot dana publik tersebut dinilai tidak memberikan dampak nyata terhadap penanganan genangan air di sejumlah wilayah strategis.


​Kondisi ini memicu desakan kuat agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan memeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak. Muncul dugaan kuat bahwa sebagian laporan kegiatan, termasuk dokumentasi pekerjaan di lapangan, bersifat fiktif demi meloloskan pencairan anggaran.


​Dugaan Laporan Fiktif dan Minim Realisasi

​Alokasi dana normalisasi parit tahunan seharusnya menjadi penopang utama sistem drainase kota. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak parit utama yang masih mengalami pendangkalan parah, tertutup gulma, serta tidak tersentuh pengerjaan pengerukan secara optimal.


​Dugaan rekayasa laporan keuangan dan fiktifnya dokumentasi proyek menjadi sorotan utama. Praktik penyerapan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan diduga menjadi salah satu penyebab utama persoalan banjir saban tahun yang tak kunjung usai di Pontianak.


​Aparat penegak hukum, baik dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, maupun instansi pengawas internal, diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan audit forensik terhadap seluruh berkas SPJ pelaksanaan normalisasi parit beberapa tahun anggaran terakhir.


Nuusantara News Hentikan Surat Konfirmasi

​Terkait temuan ini, media memutuskan untuk tidak lagi melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Dinas PUPR Kota Pontianak. Sikap tegas ini diambil lantaran dinas terkait dinilai terus-menerus mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik dan tidak pernah memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang dikirimkan.


​Bahkan, sikap acuh tak acuh Dinas PUPR Kota Pontianak terbukti dari tidak diindahkannya putusan resmi lembaga pengawas informasi yang sudah berkekuatan hukum. Upaya komunikasi formal dinilai hanya menjadi prosedur formalitas yang tidak dihargai oleh pihak dinas.


​Langkah transparansi kini berada sepenuhnya di tangan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran normalisasi parit ini secara tuntas dan transparan demi kepentingan publik.