Pontianak, Nuusantara News -
Pimpinan Nuusantara News mempertanyakan efektivitas pelaksanaan putusan Komisi Informasi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak mengabulkan permohonan PT. Mitra Cakrawala Nusantara /Nuusantara News dengan menerbitkan penetapan yang menyatakan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dapat dilaksanakan.
Berdasarkan dokumen yang ada, PTUN Pontianak pada 4 Agustus 2026 menerbitkan penetapan terkait permohonan eksekusi MCN atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 001/05/KIKALBAR-PS-PTS/2026 tanggal 20 Mei 2026.
Dalam penetapan tersebut, putusan Komisi Informasi dinyatakan dapat dilaksanakan, dengan kewajiban Termohon memenuhi amar putusan sebagaimana ditetapkan Komisi Informasi.
Namun, persoalan justru muncul pada tahap pelaksanaan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak sebagai Termohon Eksekusi hingga saat ini disebut belum melaksanakan kewajiban sebagaimana diperintahkan dalam putusan Komisi Informasi tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Jika sebuah putusan Komisi Informasi telah dinyatakan dapat dilaksanakan oleh PTUN, lalu apa mekanisme selanjutnya apabila badan publik tetap belum menjalankan kewajibannya?
Pimpinan MCN menegaskan, persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersoalkan kewenangan maupun proses yang dilakukan PTUN. Justru penetapan PTUN menjadi dasar penting bahwa putusan Komisi Informasi tersebut memiliki dasar untuk dilaksanakan.
Dalam proses permohonan eksekusi, Pemohon juga telah memenuhi panjar biaya perkara eksekusi sebesar Rp1.000.000, sebagaimana tercantum dalam dokumen administrasi perkara.
Biaya tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang ditempuh Pemohon untuk memperoleh kepastian pelaksanaan putusan.
Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah kepastian pelaksanaan putusan tersebut di lapangan.
Jangan sampai perjuangan memperoleh informasi publik berhenti pada putusan dan penetapan pengadilan, sementara badan publik yang menjadi pihak Termohon belum memberikan informasi sebagaimana kewajibannya.
Putusan Komisi Informasi bukan sekadar selembar dokumen.
Putusan tersebut harus memiliki arti dan dapat dilaksanakan.
Kami meminta PUPR Kota Pontianak memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan belum dilaksanakannya kewajiban berdasarkan putusan Komisi Informasi tersebut.
Apabila memang terdapat alasan hukum yang menyebabkan putusan belum dilaksanakan, publik berhak mengetahui dasar dan penjelasannya.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat lagi hambatan hukum, maka sudah semestinya badan publik menghormati putusan dan melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaannya sederhana:
Setelah PTUN menyatakan putusan Komisi Informasi dapat dilaksanakan, kapan PUPR Kota Pontianak benar-benar melaksanakan putusan tersebut?
Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan kepastian hukum.
Kami akan mengawal Keterbukaan dan Menguji Kepatuhan Badan Publik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PUPR Kota Pontianak maupun pihak terkait.

