Translate

Daftar Blog Saya

05 Agustus 2026

PN Pontianak Tandai Implementasi Awal PERMA 3/2026 Lewat Rechterlijk Pardon


Pontianak, Kalimantan Barat - Pengadilan Negeri Pontianak mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim melalui Putusan Nomor 236/Pid.B/2026/PN Ptk. Dalam putusan yang dibacakan pada 4 Agustus 2026 itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Andreas Satrya alias Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Namun, majelis tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan karena menilai perkara tersebut memenuhi syarat untuk diberikan Putusan Pemaafan Hakim atau rechterlijk pardon. Putusan ini menjadi salah satu implementasi awal PERMA Nomor 3 Tahun 2026 yang menunjukkan bahwa konsep pemaafan hakim telah memasuki tahap operasional dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.


Majelis hakim yang dipimpin Edy Alex Serayox dengan anggota Rina Lestari Br. Sembiring dan Nuraini, lebih dahulu menyatakan Andreas Satrya alias Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Setelah seluruh unsur tindak pidana dinyatakan terpenuhi, majelis hakim tidak serta merta menjatuhkan pidana penjara. Sebaliknya, majelis menerapkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) KUHP yang kini dipertegas melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.


Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa, “Pemaafan hakim (rechterlijk pardon) adalah wewenang Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, namun tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.”


Majelis juga menyatakan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan pemaafan hakim. Dalam pertimbangannya disebutkan, “Perbuatan Terdakwa Andreas Satrya Alias Sambo telah memenuhi kategori atau syarat-syarat dalam Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) untuk dijatuhkannya Pemaafan Hakim.”


Sejumlah faktor menjadi dasar pertimbangan majelis. Tindak pidana yang dilakukan tergolong memiliki ancaman pidana ringan. Terdakwa bukan pelaku utama maupun pihak yang menginisiasi perbuatan tersebut. Selain itu, terdakwa mengakui kesalahan, menunjukkan penyesalan, belum pernah dihukum, serta telah mengganti seluruh kerugian korban.


Tidak hanya itu, perkara juga telah diselesaikan melalui perdamaian antara terdakwa dan korban. Perdamaian berlangsung pada 14 April 2026, kemudian diperkuat dengan Surat Pernyataan Korban tertanggal 23 Mei 2026 yang menyatakan telah memaafkan terdakwa.


Majelis hakim menilai tujuan pemidanaan telah tercapai melalui pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Oleh karena itu, pidana penjara tidak lagi dipandang sebagai pilihan yang paling tepat.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan, “Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan segi keadilan yang hidup dalam masyarakat serta tujuan hukum untuk memulihkan keadaan sudah tercapai melalui perdamaian tersebut, sehingga penjara tidak lagi diperlukan bagi terdakwa.”


Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan, memberikan Pemaafan Hakim kepada terdakwa, menetapkan terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun tindakan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.


Majelis kemudian menegaskan kesimpulannya bahwa, “Perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, namun telah terpenuhi pula syarat-syarat untuk diberikan Pemaafan Hakim sehingga Hakim memberikan Pemaafan kepada Terdakwa dan tidak dijatuhi pidana penjara atau tindakan.”


Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tersebut menunjukkan bahwa PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tidak lagi berhenti sebagai norma administratif, melainkan telah menjadi pedoman operasional bagi hakim dalam menerapkan rechterlijk pardon. Melalui putusan ini, pengadilan memperlihatkan bahwa pemidanaan tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan keadilan, kemanusiaan, pemulihan korban, dan proporsionalitas sesuai dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.


Oleh : Urif Syarifudin - Dandapala Kontributor.