Translate

Daftar Blog Saya

06 Agustus 2026

Diduga PT Gaharu Prima Lestari Tidak Memiliki IPK Pihak Yang Terkait Jangan Tutup Mata


Pontianak, Nuusantara News - Dugaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit Pulau Jambu Kecematan sungai raya kabupaten kubu  raya tanpa mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) mencuat di Kalimantan Barat. 


PT Gaharu Prima Lestari (GPL) Pulau jambu kecematan sungai Raya Kabupaten Kubu Raya . kini menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa aktivitas pembukaan lahan diduga berlangsung sebelum seluruh perizinan pemanfaatan kayu terpenuhi.


Di Kabupaten Kubu Raya, PT Gaharu Prima Lestari yang beroperasi di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Sungai Raya, diduga telah membuka lebih dari 900 hektare lahan. 


Sejumlah warga menyebut aktivitas land clearing telah berlangsung dalam skala luas, namun perusahaan diduga belum mengantongi IPK sebagai dasar hukum untuk melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu di areal tersebut.


Persoalan ini memunculkan perhatian karena masih banyak pelaku usaha yang menganggap kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU) secara otomatis memberikan kewenangan untuk menebang pohon. Padahal, anggapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Dalam pembangunan sektor nonkehutanan, termasuk perkebunan kelapa sawit, setiap pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan wajib mengikuti mekanisme yang diatur pemerintah. 


Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.


Regulasi tersebut mengatur bahwa pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan memerlukan dokumen IPK sebelum penebangan dilakukan. Selain itu, perusahaan juga berkewajiban memenuhi pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sesuai ketentuan yang berlaku.


Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, konsekuensi hukumnya cukup berat. Penebangan tanpa izin pejabat yang berwenang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan dengan ancaman pidana penjara dan denda 20 kali lipat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 


Apabila kayu hasil pembukaan lahan diperjualbelikan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran PSDH dan DR, penegak hukum juga dapat menghitungnya sebagai potensi kerugian keuangan negara.


Namun, perusahaan menyatakan kayu yang berasal dari areal pembukaan lahan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan, melainkan diserahkan kembali kepada pemilik lahan.


Menindaklanjuti. Sumber  Media Nusantara News yg dapat di percaya , Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat melakukan verifikasi lapangan terhadap  perusahaan. Pemeriksaan di areal PT Gaharu Prima Lestari berlangsung pada 16 Juli 2026,


Hingga kini, hasil  pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut  belum diumumkan secara resmi kepada publik. Namun, informasi yang diterima media Nuusantara News  menyebutkan terdapat pernyataan dari DLHK Kalbar bahwa perusahaan yang telah memiliki HGU secara otomatis memiliki IPK. 


Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya karena status HGU pada umumnya diperoleh setelah melalui tahapan administrasi tertentu, sementara aktivitas pembukaan lahan diduga telah berlangsung lebih dahulu. Kondisi ini menjadi perhatian publik dan membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir mengenai mekanisme perizinan yang berlaku.


Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai langkah yang akan ditempuh pemerintah apabila terbukti terdapat aktivitas pembukaan lahan sebelum seluruh perizinan pemanfaatan kayu dipenuhi. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan DLHK Kalbar beserta tindak lanjut yang akan diambil pemerintah. 


Transparansi hasil investigasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan, serta menjaga tata kelola sumber daya hutan dan perkebunan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Andi Tendri sangka)