Kapuas Hulu, Nuusantara News - Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, dilakukan langsung jajaran Polres Kapuas Hulu.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek dan mustika setempat turun ke lokasi untuk memastikan aktivitas PETI dihentikan.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI ditertibkan.
Salah satu lokasi juga dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebagai bentuk tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Di lokasi, aparat turut memasang baliho berisi peringatan “STOP PERTAMBANGAN TANPA IZIN”, yang mengingatkan masyarakat mengenai ancaman kerusakan lingkungan serta konsekuensi hukum bagi pelaku PETI.
Langkah turun langsung Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu ini menjadi sinyal bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.
Penertiban tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tindakan sesaat, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang kembali menjalankan aktivitas PETI.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas PETI yang masih beroperasi.

