Translate

Daftar Blog Saya

21 Mei 2026

Dinas PUPR Kota Pontianak Tertunduk Lesuh? Dengar Isi Putusan Yang Dibacakan


Pontianak, Nuusantara News – Sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik antara Nuusantara News selaku pemohon melawan Dinas PUPR Kota Pontianak sebagai termohon digelar di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 20 Mei 2026.


Sidang dengan nomor register 001/REG-PSI/1/2026 tersebut dipimpin langsung oleh majelis komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat. Dalam agenda pembacaan putusan, majelis memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon, yakni Nuusantara News, dalam sengketa informasi publik terhadap Dinas PUPR Kota Pontianak.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dihadiri para pihak, baik dari pihak pemohon maupun termohon. Suasana sidang berlangsung tertib dan kondusif hingga pembacaan amar putusan selesai dilaksanakan.


Dalam amar putusannya, majelis komisioner menyatakan mengabulkan permohonan pemohon terkait permintaan informasi publik yang sebelumnya disengketakan. Putusan ini sekaligus menjadi bentuk penegasan terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Usai pembacaan putusan, dilakukan penyerahan salinan putusan kepada para pihak yang bersengketa. Dokumentasi kegiatan juga memperlihatkan penyerahan dokumen putusan oleh pihak Komisi Informasi kepada perwakilan pemohon dan termohon.


Sidang sengketa informasi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh informasi dari badan publik, khususnya terkait keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah.


Dengan adanya putusan tersebut, diharapkan seluruh badan publik dapat semakin transparan dan responsif dalam memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Red