Bengkayang, Nuusantara News – Dugaan praktik mafia tanah mencuat dalam konflik lahan di Kabupaten Bengkayang Sejumlah warga transmigrasi mengaku kehilangan hak atas tanah mereka yang telah bersertifikat sejak tahun 1992, setelah masuknya perusahaan kelapa sawit pada 2013.
Lahan yang merupakan pembagian resmi pemerintah kepada warga itu sebelumnya berstatus sertifikat hak milik (SHM). Namun secara mengejutkan, lahan tersebut kemudian masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan, yang disebut-sebut tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang bermain dalam proses penerbitan atau pengalihan hak atas tanah tersebut.
“Kami tidak pernah menjual atau menyerahkan tanah itu. Tapi tiba-tiba sudah masuk HGU perusahaan,” ujar salah satu warga.
Indikasi Tumpang Tindih Hak
Kasus ini mengarah pada indikasi kuat adanya tumpang tindih antara SHM milik warga dengan HGU perusahaan. Dalam praktik hukum agraria, kondisi seperti ini tidak seharusnya terjadi apabila proses administrasi berjalan sesuai aturan.
Sejumlah pihak menilai, jika benar terdapat dua hak di atas satu bidang tanah, maka ada kemungkinan terjadi pelanggaran prosedur yang serius.
BPN Disorot, Penyelesaian Berlarut
Upaya penyelesaian yang dilakukan warga juga menemui jalan buntu. Ketika hendak mengalihkan status tanah menjadi wakaf, pihak BPN Kabupaten menolak dengan alasan adanya HGU perusahaan.
Namun alih-alih menyelesaikan, BPN justru mengarahkan persoalan ini ke tingkat provinsi, yang hingga kini belum memberikan kepastian.
Sikap tersebut dinilai memperpanjang konflik dan memperkuat dugaan adanya permainan dalam tata kelola pertanahan.
Minta Penegakan Hukum
Warga kini berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan mafia tanah dalam kasus ini, termasuk menelusuri:
Proses masuknya HGU di atas tanah bersertifikat warga
Kemungkinan manipulasi data atau dokumen
Peran oknum dalam penerbitan hak atas tanah
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Red

