Klaten – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AWALINDO DIY menyampaikan apresiasi kepada jajaran *Polsek Karanganom* *Polres Klaten* atas respons cepat dan profesional dalam menerima serta menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang dialami klien kami, Saudara Sriyanto.
Laporan tersebut telah resmi diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: STPL/08/II/2026/SPKT tertanggal 11 Februari 2026. Klien kami juga telah menjalani proses pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.
Perkara ini berawal dari dugaan adanya penyalahgunaan dan/atau penyesatan dalam proses pengajuan dan pencairan fasilitas kredit yang mengakibatkan klien kami tercatat memiliki kewajiban pinjaman yang secara faktual tidak pernah diterima ataupun dinikmati oleh yang bersangkutan.
LBH AWALINDO DIY menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya mencari kejelasan dan kepastian hukum, serta untuk melindungi hak-hak klien kami sebagai warga negara. Proses hukum yang berjalan saat ini diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif dan transparan.
“Kami memberikan apresiasi atas profesionalitas dan keterbukaan Polsek Karanganom dalam menerima laporan serta memproses pemeriksaan awal klien kami. Kami percaya proses ini akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar perwakilan LBH AWALINDO DIY.
LBH AWALINDO DIY menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga memperoleh kepastian yang adil bagi klien kami, dengan tetap menghormati seluruh prosedur dan kewenangan aparat penegak hukum. Bsr

