Dari informasi yang dihimpun media ini mengungkapkan, tentang dugaan penambangan bermasalah di Kalbar, seperti terjadi penambangan bauksit di Kabuten Sanggau yang sarat dengan korupsi serta merugikan negara.
Dimana dari awal Desember 2025 Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah fokus melakukan tahap penyidikan serta pemanggilan kepada pihak swasta yakni, direktur dari beberapa prusahaan diantaranya, PT. Enggang Jaya Makmur (EJM), juga PT. Bintang Arwana (BA), terkait dengan indikasi korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kabupaten Sanggau, diluar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, khususnya di area yang diduga milik PT. Antam, dari hasil pemeriksaan sosok AS yang disebut sebagai "cukong tambang bauksit" juga dipanggil, dan dari kasus tersebut menunjukan perkembangan yang signifikan.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran aktivitas penambangan bauksit secara ilegal oleh PT. EJM diluar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), mereka masuk ke area konsesi milik PT. Antam yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.
DPD Kepri Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Bapan) juga melaporkan hal ini ke Kementerian ESDM, kemudian Tim Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM turun kelokasi di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau melakukan verifikasi, hingga kini proses hukum masih berlangsung ditahap penyidikan di Kejagung, selain dugaan kasus korupsi Tera Ulang yang berada di Kejari Sanggau.
Namun hingga informasi publik terbaru yang tersedia, belum ada pengumuman secara resmi mengenai penetapan tersangka oleh pihak Kejagung, yang mana sebelumnya kasus ini pernah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, kemudian sempat membantah adanya penyimpangan dalam aktivitas pertambangan tersebut. ( Lai )

