Translate

Daftar Blog Saya

29 Januari 2026

BPN/ATR Provinsi Kalimantan Barat Tegaskan Tanah Milik Ahli Waris Tidak Diukur


Kubu Raya - 28/01/2026. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat tetap melanjutkan kegiatan pengukuran lahan di Desa Selat Remis, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, atas permohonan PT HKS.

Namun, BPN menegaskan bahwa pengukuran tidak dilakukan terhadap tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris almarhumah Lalak binti Wero.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan lisan di lapangan antara pihak BPN dan PT HKS, menyusul adanya protes dari ahli waris, yakni Iskandar Sappe, Andi Tenri Sangka, dan Zainal Abidin.


Kesepakatan itu disampaikan oleh petugas BPN Provinsi Kalbar, Reza, bersama perwakilan PT HKS, Siregar, yang menyatakan bahwa objek tanah milik ahli waris dikecualikan dari pengukuran, sementara pengukuran di luar objek sengketa tetap dilaksanakan.


Sebelumnya, Iskandar Sappe menyampaikan keberatan keras apabila pengukuran dilakukan di atas tanah orang tuanya, mengingat objek tersebut masih berada dalam proses hukum di Polres Kubu Raya. Ia juga telah melayangkan surat resmi kepada BPN Provinsi Kalbar agar pengukuran ditangguhkan.


“Kami menolak pengukuran di atas tanah milik orang tua kami karena masih dalam proses hukum. Di lapangan sudah disepakati bahwa tanah ahli waris tidak diukur,” tegas Iskandar.


Meski pengukuran tetap berjalan pada area lain, pihak ahli waris menekankan bahwa status quo atas tanah sengketa harus dijaga, dan meminta BPN bersikap konsisten serta tidak melakukan tindakan administratif apa pun terhadap objek yang masih disengketakan.


Hingga berita ini diterbitkan, kesepakatan tersebut masih bersifat lisan dan belum dituangkan dalam bentuk berita acara atau pernyataan tertulis, sehingga ahli waris berharap adanya penegasan resmi dari BPN untuk mencegah potensi sengketa lanjutan.


Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kehati-hatian BPN dalam pelaksanaan pengukuran lahan, khususnya pada wilayah yang beririsan langsung dengan konflik agraria dan proses hukum yang masih berjalan.