Pontianak, Nuusantara News - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat merilis laporan capaian penegakan hukum tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2025. Pemaparan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, pada Selasa (09/12/2025) di Ruang Vidcom lantai 4 Kantor Kejati Kalbar.
Laporan ini mencakup progres penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara korupsi yang ditangani oleh Kejati, Kejari, dan Cabjari di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Data ini juga mencerminkan peningkatan efektivitas kinerja penindakan, pemulihan kerugian negara, serta pelaksanaan asset recovery.
1. Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kalimantan Barat
Tahap Penyelidikan
Sepanjang 2025, total 53 laporan dan temuan resmi masuk ke tahap penyelidikan. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat hingga hasil audit instansi pemerintah.
Rincian jumlah penyelidikan per satuan kerja:
Kejati Kalbar: 14 perkara
Kejari Pontianak: 3 perkara
Kejari Sanggau: 3 perkara
(daftar lengkap tetap seperti data awal)
Tahap Penyidikan
Dari total kasus yang naik ke penyidikan, tercatat 51 perkara yang berkaitan dengan penyimpangan anggaran, pengadaan barang dan jasa, korupsi dana hibah, dana desa, hingga proyek fiktif.
Tahap Penuntutan
Sebanyak 57 perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke persidangan.
Eksekusi
Tercatat 73 perkara korupsi telah dieksekusi, dengan rincian:
72 terpidana menjalani hukuman badan
Denda terbayar: Rp 3.876.674.690
Uang pengganti: Rp 2.986.177.124,53
Rampasan uang: Rp 515.480.000
Aset non-tunai: 9 objek (tanah, bangunan, kapal)
2. Pemulihan Keuangan Negara dan Aset
Upaya pengembalian kerugian negara dilakukan melalui sita aset, sita eksekusi, dan penagihan denda.
Total pemulihan keuangan negara 2025 mencapai:
Uang Pengganti: Rp 2.473.202.963
Denda: Rp 3.526.674.690
Rampasan uang: Rp 515.480.000
PNBP hasil sitaan: Rp 5.848.791.653
Selain uang tunai, ada 9 bidang tanah/bangunan serta 1 kapal angkutan yang berhasil diamankan sebagai barang bukti pemulihan aset.
3. Upaya Paksa Sepanjang 2025
Penanganan korupsi juga melibatkan tindakan represif berupa:
9 kali penggeledahan
3 kali penyitaan barang bukti
2 tindakan sita eksekusi
Penggeledahan dilakukan terhadap kantor bank, sekolah, instansi pemerintahan, dan rumah pihak terkait dalam perkara dana hibah, BOS, CSR, dan kredit fiktif.
Barang yang disita termasuk:
Mobil VW Beetle
Mini Cooper
Honda HR-V
Perangkat elektronik dan dokumen
Pernyataan Kajati Kalbar
Dr. Emilwan Ridwan menegaskan bahwa Kejaksaan di seluruh wilayah Kalimantan Barat berkomitmen memberantas korupsi secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada ruang bagi praktik koruptif. Setiap rupiah milik negara harus kembali untuk masyarakat.
Ia juga menekankan peningkatan kualitas penyidikan, percepatan asset recovery, dan penanganan perkara strategis yang berdampak pada pelayanan publik.
Momentum Hakordia 2025 menjadi pengingat komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, memulihkan kerugian negara, serta mewujudkan wilayah bebas korupsi di seluruh Kalimantan Barat.
Sumber:
Kasi Penkum Kejati Kalbar

