Muba, Nuusantara News - Terbakarnya tiga unit mobil tangki minyak dan satu unit traktor hangus terbakar di sebuah gudang pengolahan minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada 31 Oktober 2025 lalu. Gudang tersebut diduga milik oknum Kepala Desa Belani, Kabupaten Muratara, berinisial SH, yang kembali menuai sorotan publik. (22/11)
Seorang warga berinisial B yang berada di sekitar lokasi kejadian menceritakan bahwa kebakaran terjadi secara tiba-tiba.
“Penyebab pastinya kami belum tahu, Pak. Tiba-tiba kobaran api disertai asap hitam membumbung tinggi ke langit. Kejadian itu bikin heboh warga. Satu pekerja juga mengalami luka bakar serius,” ujarnya.
Warga lainnya mengungkapkan bahwa gudang pengolahan minyak ilegal tersebut sudah lama beroperasi.
“Pemilik gudangnya itu inisial DE, warga Sungai Angit. Sudah banyak yang tahu, termasuk aparat polisi. Selama ini gudang itu beroperasi mulus tanpa ada tindakan tegas,” tambah B.
Menanggapi hal itu, Syafik, perwakilan DPD BPAN-AI Sumsel, mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka meski insiden tersebut menyebabkan kerugian besar dan korban luka.
“Sampai sekarang belum ada pelaku yang ditetapkan tersangka. Jangan sampai ada pengalihan hukum sehingga pihak lain dijadikan kambing hitam,” tegasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumsel, Polres Muba, dan Polsek Babat Toman, untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami minta oknum kades SH dan pemilik gudang DE ditangkap. Proses hukum harus transparan dan tanpa tebang pilih. Gudang minyak ilegal itu sudah sangat meresahkan warga,” tegasnya.
Sementara itu, SH, belum memberikan keterangan resmi terkait kebakaran yang melibatkan mobil tangki miliknya di gudang pengolahan minyak ilegal tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Babat Toman, IPDA Hapis Zulpadli, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
“Penanganan kasus ini masih berjalan. Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung,” ujarnya singkat. (Tim HD)

