Pontianak, Nuusantara News - Pembangunan tower Indosat di Jalan Tabrani Ahmad, Gang Bersama 2, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, memicu penolakan warga. Salah satu warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan lokasi proyek mengaku terganggu aktivitas pembangunan dan khawatir terhadap efek radiasi jika tower beroperasi. Warga juga menegaskan saat di mintai persetujuan banyak yang menolak, sehingga mereka mempertanyakan legalitas proyek tersebut.
Ketua RT yang pekarangannya menjadi lokasi pembangunan mengklaim seluruh izin warga telah lengkap. Namun Lurah Sungai Jawi Dalam, Mawardi, menyatakan akan mengklarifikasi ke pihak kecamatan. “Jika benar proyek ini belum mendapat persetujuan warga, maka harus dihentikan,” tegasnya.
Sanksi Hukum Bila Tidak Berizin:
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mewajibkan setiap pembangunan infrastruktur telekomunikasi memiliki izin lingkungan dan persetujuan warga sekitar.
Pembangunan tanpa izin dapat dikenakan:
Pasal 47 PP 52/2000 — Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan pembongkaran fasilitas.
UU Cipta Kerja (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) — pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berat seperti denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.
Hingga kini, warga menunggu ketegasan pemerintah untuk memastikan proyek tersebut sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

