Pontianak, 3 November 2025 - Kasus penganiayaan berat yang menimpa Andrea, putra dari Pimpinan Nuusantara News Iskandar pada Malam Minggu, 2 November 2025, di Parit Tengah, terus menjadi perhatian publik.
Korban diketahui mengalami luka parah di bagian wajah setelah diserang secara terencana oleh pelaku berinisial Bagok, menggunakan serampang. Berdasarkan informasi, aksi tersebut sudah direncanakan sebelumnya, dengan pelaku sempat meminjam motor milik korban sebelum kejadian.
Namun, kekecewaan keluarga korban bertambah setelah Rumah Sakit Kota Sultan Syarif Mohamad Alkadrie diduga menolak memberikan pertolongan pertama saat Andrea dibawa untuk mendapatkan perawatan. Akibat penolakan tersebut, korban akhirnya harus dilarikan ke RS Antonius Pontianak, di mana tim medis baru memberikan tindakan penyelamatan.
Iskandar yang juga ketua Peradi Perjuangan Kalbar sekaligus ayah korban, menyatakan kekesalannya terhadap sikap pihak rumah sakit yang dinilai mengabaikan tanggung jawab kemanusiaan.
> “Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Setiap rumah sakit wajib memberikan pertolongan darurat tanpa melihat status pasien. Penolakan seperti ini sangat kami sesalkan,” tegas Iskandar.
Iskandar juga menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Dinas Kesehatan Kota Pontianak untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap oknum tenaga medis yang menolak pasien gawat darurat.
> “Kami akan menempuh langkah hukum jika terbukti ada kelalaian yang memperburuk kondisi korban. Negara menjamin hak setiap warga untuk mendapat pertolongan medis darurat,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti kasus penganiayaan berat tersebut. Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dengan rencana dapat dikenakan kepada pelaku, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, tidak hanya karena kekejaman pelaku, tetapi juga karena adanya dugaan pelanggaran etika medis oleh pihak rumah sakit yang semestinya menjadi garda depan dalam penyelamatan nyawa manusia.
Ketua DPD AKPERSI KALBAR mengutuk keras dan meminta aparat penegak hukum memberikan sangsi hukum yang seberat beratnya atas penganiayaan berencana tersebut.
Saya selaku keluarga korban jika hukum tidak bisa memberikan sangsi pidana yang setimpal maka jangan sampai keluarga besar kami yang memberikan hukuman kepada pelaku, maka dari itu kami percayakan kepada Kepolisian dan jaksa serta hakim kedepan untuk hadir dalam menegakkan hukum seadil adilnya.
Tim red

