Translate

Daftar Blog Saya

15 Oktober 2025

KPK Tetapkan PT Loco Montardo Sebagai Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Anoda Logam PT Antam


Jakarta – Nuusantara News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dan industri logam. Lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.


“KPK telah menetapkan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).


Penetapan status tersangka tersebut, lanjutnya, telah dilakukan sejak Agustus 2025 setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan korporasi dalam praktik korupsi proyek pengolahan anoda logam PT Antam.


Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Loco Montardo, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka individu. Siman dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


KPK Sita Uang Rp 100,7 Miliar


Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi. Dana tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dalam proyek pengolahan anoda logam.


Status tersangka Siman Bahar sempat gugur pada 2021 setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Siman. Dalam amar putusannya tanggal 4 November 2021, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK saat itu tidak sah secara hukum.


Namun demikian, majelis hakim tidak memerintahkan penghentian penyidikan (SP3), sehingga KPK masih memiliki ruang untuk melanjutkan proses hukum. Setelah menemukan alat bukti baru, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka pada Juni 2023.


Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menjerat mantan pejabat PT Antam, Dody Martimbang, yang telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 100,7 miliar.


Pakar Hukum: Penetapan Korporasi Langkah Penting


Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Wicaksono, SH., MH, menilai langkah KPK ini merupakan bentuk penegakan hukum yang progresif terhadap tanggung jawab korporasi dalam kasus korupsi.


“Penetapan korporasi seperti PT Loco Montardo sebagai tersangka menunjukkan bahwa KPK mulai memperluas paradigma penegakan hukum, tidak hanya menyasar individu, tetapi juga entitas bisnis yang menikmati hasil tindak pidana,” ujarnya.


Menurut Andi, selama ini korporasi sering kali berlindung di balik tindakan individu, padahal keuntungan dari tindak pidana justru dinikmati oleh perusahaan. “Dengan dijeratnya korporasi, maka ada efek jera secara struktural, bukan hanya personal,” tambahnya.


Pengamat Antikorupsi: Bukti Keseriusan KPK


Sementara itu, pengamat antikorupsi Riza Hamdani dari Transparency Watch Indonesia menilai kasus ini akan menjadi uji komitmen KPK dalam membongkar praktik korupsi di sektor industri berat.


“Kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga soal bagaimana praktik bisnis kotor menggerus kepercayaan terhadap BUMN seperti Antam,” kata Riza.


Ia berharap KPK tidak berhenti di level korporasi dan direksi, namun juga menelusuri rantai aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin ikut menikmati hasil kejahatan korupsi tersebut.


KPK Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Korporasi Nakal


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mentolerir praktik korupsi yang dilakukan oleh perusahaan mana pun.


“Korupsi korporasi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mengganggu iklim investasi yang sehat. KPK akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang melibatkan badan usaha,” tegasnya.


Kasus PT Loco Montardo ini menambah daftar panjang penindakan hukum terhadap korporasi oleh KPK, menegaskan bahwa tidak ada entitas bisnis yang kebal terhadap hukum.


Simpuang, P.H.