Menurutnya, pemberian hibah kepada Yayasan Mujahidin dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Proses tersebut melewati mekanisme verifikasi, penetapan dalam APBD, hingga persetujuan DPRD. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak ataupun melanggar ketentuan.
“Saya merasa perlu meluruskan agar masyarakat tidak salah menafsirkan. Sebagai mantan gubernur, saya memiliki tanggung jawab moril sekaligus yuridis untuk menjelaskan duduk persoalannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan hibah tersebut adalah untuk mendukung kegiatan keagamaan, pendidikan, serta sosial kemasyarakatan yang dijalankan Yayasan Mujahidin. “Semua dilakukan demi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu,” tegasnya.
Dirinya berharap agar polemik yang berkembang dapat disikapi dengan bijak dan berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar opini atau rumor. “Kita semua berkepentingan menjaga kepercayaan publik, sehingga klarifikasi ini penting saya sampaikan,” pungkasnya.
Ats

