Translate

Daftar Blog Saya

10 Agustus 2026

SIARAN PERS. Persiapan Pelaksanaan Eksekusi Riil Rumah di Jalan Karya Baru Gang Karya Baru 3B No. 33 Pontianak


Pontianak, 9 Agustus 2026 - Persiapan pelaksanaan eksekusi riil terhadap objek rumah yang beralamat di Jalan Karya Baru Gang Karya Baru 3B No. 33, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, telah dilakukan menjelang pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada Senin, 10 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.


Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Relaas Pemberitahuan Eksekusi Riil Nomor 11/Pdt.Eks.HT/2025/PN Ptk yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.


Dalam perkara tersebut, tercatat sebagai Pemohon Eksekusi diwakilkan oleh kuasa hukum, sedangkan Lim Fui Tai sebagai Termohon Eksekusi. Pemohon Eksekusi dalam proses tersebut didampingi oleh kuasa hukum Haris Setyadi, S.H.,M.H C.LA CPM. Dan Jaya Kusuma S.H M.H C.LA C.MD


Berdasarkan pemberitahuan resmi dari Jurusita Pengadilan Negeri Pontianak, pelaksanaan eksekusi riil dijadwalkan:


Hari/Tanggal: Senin, 10 Agustus 2026


Waktu: 09.00 WIB


Tempat: Jalan Karya Baru Gang Karya Baru 3B No. 33


Kelurahan: Parit Tokaya


Kecamatan: Pontianak Selatan


Kota: Pontianak


Provinsi: Kalimantan Barat


Persiapan Menjelang Pelaksanaan Eksekusi

Menjelang pelaksanaan eksekusi, pihak Pemohon Eksekusi bersama kuasa hukumnya melakukan sejumlah persiapan administratif dan koordinasi yang diperlukan guna memastikan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta penetapan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.


Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Haris Setyadi, S.H.,M.H C.LA CPM, Dan Jaya Kusuma S.H M.H C.LA C.MD menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Pontianak dalam melaksanakan proses eksekusi dan berharap seluruh rangkaian pelaksanaan dapat berjalan secara profesional serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.


“Kami menghormati seluruh proses dan kewenangan Pengadilan Negeri Pontianak. Kami berharap pelaksanaan eksekusi pada 10 Agustus 2026 dapat berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta relaas pemberitahuan yang telah disampaikan,” ujar kuasa hukum Pemohon Eksekusi.


Pihak Pemohon juga mengimbau agar seluruh pihak yang berkepentingan dapat menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat atau mengganggu jalannya pelaksanaan eksekusi.


Meminta Pelaksanaan Berjalan Aman dan Kondusif

Pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan. Oleh karena itu, pihak Pemohon Eksekusi berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif sehingga proses di lapangan dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.


Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa segala tindakan dalam pelaksanaan eksekusi diharapkan tetap mengedepankan ketertiban, profesionalitas, penghormatan terhadap hak para pihak, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.


Dengan adanya persiapan tersebut, Pemohon Eksekusi menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin, 10 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di lokasi objek eksekusi.


Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai informasi kepada masyarakat dan media mengenai persiapan pelaksanaan eksekusi riil berdasarkan pemberitahuan resmi Pengadilan Negeri Pontianak.


Kontak Media

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi

Haris Setyadi, S.H.,M.H C.LA CPM

Jaya Kusuma S.H M.H C.LA C.MD

Pontianak, Kalimantan Barat