Pontianak, Nuusantara News — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak secara resmi mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh PT. Mitra Cakrawala Nusantara (Nusantara News) terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 01/PEN-EKS/2026/PTUN.PTK tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua PTUN Pontianak, I Dewa Gede Puja, S.H., M.H.
Dalam amar penetapannya, Ketua PTUN Pontianak menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 001/05/KIKALBAR-PS-PTS/2026 tertanggal 20 Mei 2026 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan memerintahkan agar putusan tersebut segera dilaksanakan.
Pimpinan Umum Nuusantara News, Iskandar Sappe menegaskan bahwa terbitnya Penetapan Eksekusi dari PTUN Pontianak ini merupakan bukti kemenangan hukum atas hak keterbukaan informasi publik yang selama ini diabaikan oleh Termohon.
”Penetapan eksekusi ini menegaskan secara sah dan meyakinkan bahwa Dinas PUPR Kota Pontianak tidak lagi memiliki alasan atau celah hukum untuk menahan dokumen publik yang kami minta. Komisi Informasi telah memenangkan kami, dan kini PTUN Pontianak telah mengesahkan perintah eksekusinya,” ujar Iskandar Sappe saat memberikan keterangan di Pontianak.
Sengketa informasi publik ini bermula dari permohonan keterbukaan informasi yang diajukan oleh Nusantara News terkait dokumen transparansi pelaksanaan paket pekerjaan/proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Pontianak. Namun, pihak Dinas PUPR Kota Pontianak tidak memenuhi kewajiban hukumnya hingga melampaui tenggat waktu 14 hari kerja yang ditetapkan oleh undang-undang.
Selain memenangkan pemohon, amar penetapan PTUN Pontianak juga mewajibkan Pemohon Eksekusi untuk melengkapi Surat Pernyataan bahwa informasi yang diperoleh akan digunakan sesuai dengan alasan permohonan serta tidak disalahgunakan.
Iskandar Sappe menyatakan pihaknya siap memenuhi seluruh ketentuan administratif yang diperintahkan oleh Pengadilan dan mendesak Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak untuk kooperatif serta patuh terhadap hukum.
”Kami sudah menyiapkan Surat Pernyataan sebagaimana diperintahkan pada poin 6.4 amar penetapan.
Jika Dinas PUPR Kota Pontianak tetap membangkang terhadap penetapan eksekusi PTUN ini, kami tidak segan untuk menempuh langkah-langkah hukum lanjutan perdata dan pidana termasuk melakukan gugatan PMH ( perbuatan melawan hukum) tegasnya.
Terbitnya penetapan eksekusi dari lembaga peradilan ini menjadi angin segar bagi penegakan transparansi anggaran dan kemerdekaan pers di Kalimantan Barat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh Badan Publik untuk tidak mengabaikan hak atas informasi masyarakat.
(Tim Redaksi Nusantara News)

