Translate

Daftar Blog Saya

25 April 2026

Klien PAM Divonis Bebas oleh Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Ganti Rugi


Sintang, Nuusantara News - Kantor Hukum KORINTUS, SH dan ANDRI SURYA BEPAGE, SH & Rekan yang beralamat di Jalan Kelam Jerora Satu, Blok D No. 3, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memberikan tanggapan resmi terkait putusan kasasi terhadap klien mereka, PAM, yang belakangan beredar di media sosial.


Sebagai kuasa hukum, pihaknya menegaskan bahwa putusan tersebut benar adanya. Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 2479 K/PID.SUS/2026 tertanggal 20 April 2026 telah menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) terhadap PAM. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung pada pokoknya menerima kontra memori kasasi yang diajukan oleh tim kuasa hukum serta menolak seluruh memori kasasi dari penuntut umum.


“Dengan ditolaknya seluruh memori kasasi penuntut umum, maka secara hukum tuduhan terhadap klien kami dinyatakan tidak terbukti. Ini menjadi bukti bahwa klien kami tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan,” ujar pihak kuasa hukum dalam keterangan resminya.


Kuasa hukum PAM juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Majelis Hakim Agung yang dinilai telah objektif dalam melihat fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Putusan bebas tersebut menegaskan bahwa klien mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.


Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan tidak akan berhenti sampai pada putusan tersebut. Setelah menerima salinan lengkap putusan, mereka membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan ganti rugi atau kompensasi terhadap negara, melalui Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.


Langkah tersebut direncanakan sebagai bentuk respons atas dugaan tindakan aparat penegak hukum yang dinilai tidak profesional dan merugikan klien mereka, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP yang berlaku.


“Tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa gugatan ganti rugi atas kerugian yang dialami klien kami,” tegasnya.


Dengan putusan ini, kuasa hukum berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan atau informasi yang tidak berimbang terkait perkara tersebut. Red