Pontianak – Persidangan kedua sengketa informasi publik antara PT Mitra Cakrawala Nusantara (Nuusantara News) melawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak berlangsung sengit di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat. Sidang dengan agenda pemeriksaan Legal Standing dan kedudukan hukum para pihak ini menjadi panggung adu argumen antara transparansi publik dan dalih pengecualian informasi.
Kehadiran Penuh Pihak Pemohon
Pihak Pemohon, Nuusantara News, hadir dengan kekuatan penuh yang dipimpin langsung oleh Pimpinan Umum, Iskandar Sappe, didampingi Wakil Pimpinan Redaksi Andi Tenri sangka serta tim yang terdiri dari M. Sood, Muhlisin, Andi Supriadi dan Hamdani Kehadiran tim lengkap ini menegaskan keseriusan media dalam memperjuangkan hak akses informasi yang selama ini terkesan ditutupi.
Di sisi lain, Termohon PUPR Kota Pontianak menghadirkan 5 orang perwakilan, yang terdiri dari 2 orang Kuasa Hukum dari Biro Hukum Kantor Wali Kota Pontianak dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Pontianak.
Debat Panas: SK Walikota vs UU KIP
Dalam persidangan, pihak dinas PUPR bersikeras bahwa informasi yang diminta oleh Nuusantara News tidak dapat diberikan karena telah dikategorikan sebagai Informasi Dikecualikan berdasarkan Keputusan Walikota/Kepala Daerah.
Namun, argumen tersebut langsung dipatahkan oleh Majelis Komisioner. Majelis menegaskan bahwa tidak semua informasi bisa serta-merta dikecualikan hanya dengan dasar SK Kepala Daerah. Pengecualian informasi harus tunduk pada mekanisme ketat yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), termasuk melalui proses Uji Konsekuensi yang benar.
Soroti Prosedur "Aplikasi" yang Menghambat Pers:
Pihak Termohon juga berkilah bahwa permohonan konfirmasi seharusnya dilakukan melalui Dinas Kominfo melalui aplikasi tertentu yang telah ditunjuk. Menanggapi hal ini, pihak Nuusantara News menyatakan keberatan keras.
"Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan mandat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU KIP No 14 Tahun 2008 dan Standar Pelayanan Publik No 1 tahun 2021 Media bekerja dengan kecepatan dan dilindungi undang-undang untuk melakukan konfirmasi langsung guna kepentingan publik, bukan diputar-putar melalui birokrasi aplikasi yang menghambat kerja jurnalistik," tegas pihak Pemohon dalam persidangan.
Menuju Babak Mediasi:
Melihat adanya ruang sengketa yang belum menemui titik temu terkait klasifikasi informasi tersebut, Majelis Komisioner memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada agenda Mediasi. Jadwal pemanggilan para pihak untuk mediasi akan segera disampaikan oleh Panitera Komisi Informasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik khususnya di Kota Pontianak, mengingat Dinas PUPR merupakan instansi yang mengelola anggaran infrastruktur besar. Publik menanti apakah komitmen transparansi Pemerintah Kota Pontianak hanya jargon, atau benar-benar tunduk pada amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Red

