Translate

Daftar Blog Saya

10 Februari 2026

Kejaksaan Negeri Pontianak Hentikan Penanganan Proyek SMA Negeri 10, Dinilai Tak Cukup Bukti Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi


Pontianak – Polemik proyek pembangunan SMA Negeri 10 Kota Pontianak kembali mengemuka setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak akhirnya memberikan jawaban resmi kepada Nuusantara News terkait penanganan proyek tahun anggaran 2023.


Dalam surat bernomor B-1179/O.1.10/Fs.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum, Kejari Pontianak menyatakan bahwa pihaknya pernah menangani dugaan permasalahan proyek pembangunan SMA Negeri 10 Pontianak Tahun Anggaran 2023. Namun, penanganan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan, karena dinilai tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi dan hanya Sampai Tahap Klarifikasi.


Dalam surat resmi tersebut, Kejari Pontianak menjelaskan bahwa penanganan perkara hanya dilakukan pada tahap permintaan klarifikasi, bukan penyelidikan maupun penyidikan.

Kejaksaan juga menyebut telah melakukan:

Klarifikasi dan wawancara terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, serta pihak penyedia jasa, dan hasilnya Kejari menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan secara hukum.


“Setelah dilakukan klarifikasi wawancara, tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi,” demikian isi surat Kejari Pontianak.


Dalam waktu 3 tahun, dan juga 3 kali di tangani APH, bahwa proyek SMA Negeri 10 Pontianak telah bersentuhan dgn pihak APH yakni:


Tahun 2022
Anggaran sekitar Rp10 miliar, sempat ditangani Polda Kalbar.


Tahun 2023
Anggaran sekitar Rp15 miliar, ditangani Kejaksaan Negeri Pontianak, namun dihentikan di tahap klarifikasi.


Tahun 2024
Kembali ditangani Polda Kalbar, dan saat ini masih menunggu hasil audit Inspektorat Provinsi Kalbar.


Meski berulang kali disorot aparat, hingga kini proyek tersebut belum pernah masuk ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.


Pihak Kejaksaan beberapa waktu sempat bungkam, dan kini di jawab secara tertulis yang sebelumnya, telah di kirimkan surat konfirmasi kepada Kejari Pontianak terkait penanganan proyek tahun 2023. Namun dalam waktu cukup lama, tidak mendapat respons.


Baru pada Februari 2026, Kejari Pontianak memberikan jawaban resmi secara tertulis yang menjelaskan posisi hukumnya.


Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa seluruh proses pembangunan SMA Negeri 10 Pontianak telah dilaksanakan sesuai prosedur dan kontrak kerja.
Pihak dinas menegaskan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Publik Tetap Menanti Audit Inspektorat
Meski Kejari Pontianak telah menghentikan penanganan tahun 2023, perhatian publik kini tertuju pada hasil audit Inspektorat Provinsi Kalbar terkait proyek tahun 2024 yang masih ditangani Polda Kalbar.


Masyarakat menilai, audit tersebut menjadi penentu apakah proyek ini benar-benar bersih, atau justru menyimpan persoalan yang belum terungkap.


Hingga berita ini diterbitkan, kami masih membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip pemberitaan berimbang, transparan, dan akuntabel. Red