Translate

Daftar Blog Saya

10 Februari 2026

Kades Tanjung Beringin Akui Kantor Desa Kerap Tutup, Pelayanan Disebut Dilakukan di Rumah Pribadi


Kubu Raya — Dugaan lemahnya pelayanan pemerintahan di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak kepala desa. Setelah dilakukan konfirmasi, Kepala Desa Tanjung Beringin mengakui bahwa kantor desa kerap tutup dan aktivitas pelayanan sebagian dilakukan di luar kantor.


Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan pelayanan administrasi karena kepala desa dan perangkat desa dinilai jarang berada di kantor. Warga juga menyoroti pengelolaan Dana Desa yang dinilai kurang transparan serta keberadaan suami kepala desa yang menjabat sebagai perangkat desa.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tanjung Beringin saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kondisi kantor desa yang sering tutup disebabkan oleh keterbatasan sumber daya aparatur.


“Memang kantor sering tutup karena sebagian staf dan kepala dusun juga bekerja di perusahaan,” ujar Kepala Desa dalam keterangannya kepada wartawan.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pelayanan administrasi tidak selalu dilakukan di kantor desa, melainkan di rumah pribadinya yang berada di Gang Hanura, Kabupaten Kubu Raya.


“Untuk pekerjaan administrasi, selama ini dikerjakan di rumah di Gang Hanura, karena di kantor desa belum ada fasilitas lampu yang memadai,” jelasnya.


Terkait honorarium perangkat desa, RT, dan kepala dusun, Kepala Desa menegaskan bahwa hak-hak mereka tetap disalurkan sesuai ketentuan.


“Honor untuk staf, RT, dan kepala dusun tetap kami serahkan,” tambahnya.


Namun demikian, sejumlah warga menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Menurut warga, aparat desa seharusnya fokus menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat, mengingat mereka telah menerima penghasilan tetap setiap bulan yang bersumber dari keuangan negara dan daerah.


“Setahu kami, perangkat desa sudah digaji sesuai ketentuan, bahkan setara upah minimum. Seharusnya mereka tidak lagi bekerja di tempat lain saat jam kerja,” ujar salah satu warga.


Warga berpendapat, rangkap pekerjaan berpotensi mengganggu kinerja dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat profesionalisme aparatur pemerintahan desa.


Masyarakat juga berharap pemerintah daerah, khususnya pihak Kecamatan Batu Ampar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, dapat melakukan evaluasi dan pembinaan secara serius terhadap kinerja aparatur Desa Tanjung Beringin.


Selain itu, warga meminta agar fasilitas kantor desa segera dibenahi, sehingga pelayanan dapat kembali dipusatkan di kantor desa sesuai fungsi dan aturan yang berlaku.


Ke depan, masyarakat berharap pemerintahan desa dapat berjalan lebih transparan, disiplin, dan bertanggung jawab, demi mewujudkan pelayanan publik yang adil dan merata bagi seluruh warga. Red