Berdasarkan Berita Acara Musyawarah Pengelolaan Lahan Desa Tanjung Intan yang dibuat pada April 2025 di Kecamatan Mentebah, lahan desa yang meliputi hutan milik desa, lahan pencadangan desa, serta areal Ambok, Tengkudung, Jirak, Tup, Empalak, Bagan, dan sejumlah lokasi lain, disepakati dibuka untuk kegiatan usaha masyarakat.
Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa lahan desa yang dibuka masyarakat setelah terbitnya Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Lahan dan Pemanfaatan Tanah Desa akan ditarik kembali dan menjadi milik desa. Pengelolaan lahan selanjutnya dilakukan oleh masyarakat melalui Tim Pengelola Potensi Desa (TP2D) yang dibentuk berdasarkan musyawarah.
Skema Kontribusi Jutaan Rupiah
Dokumen itu memuat rincian kontribusi lahan yang nilainya bervariasi:
Masyarakat Desa Tanjung Intan dikenakan kontribusi sebesar Rp1.000.000.
Masyarakat Desa Nanga Mentebah dikenakan:
Uang masuk Rp500.000 per bulan
Uang bulanan Rp2.000.000 per bulan
Pekerja dari desa lain dalam satu kecamatan dikenakan:
Uang masuk Rp3.000.000
Uang bulanan Rp3.000.000 per bulan
Pekerja dari luar kecamatan dan luar kabupaten dikenakan tarif tertinggi:
Uang masuk Rp5.000.000 per 6 bulan
Uang bulanan Rp3.000.000 per bulan
Bahkan, pekerja dari luar desa dilarang membawa atau memasukkan alat baru ke lokasi lahan desa, yang memunculkan dugaan adanya pengaturan ketat aktivitas di lapangan.
Nama Mencuat dan Dugaan Aliran Dana
Dari informasi yang dihimpun, Kasiran dan Sumantri disebut sebagai pihak yang berperan sebagai penanggung jawab aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Mentebah. Aparat penegak hukum disebut telah mulai melakukan pendalaman.
Satreskrim Polres Kapuas Hulu dikabarkan tengah menelusuri aliran dana yang dikumpulkan dari aktivitas tersebut, dengan pembagian yang disebut-sebut meliputi:
10% untuk pengurus
45% untuk masjid
15% untuk Polres
15% untuk Polsek, Koramil, dan kecamatan
7,5% untuk kas desa
7,5% untuk kas tim
Hingga November, total dana yang disebut telah terkumpul mencapai Rp111.800.000.
Desakan Penindakan Tegas
Sejumlah kalangan menilai praktik ini tidak bisa hanya diselesaikan di level desa atau kabupaten, melainkan harus ditangani langsung oleh Polda Kalbar. Selain dugaan PETI, skema pungutan dan pengelolaan dana tersebut dinilai berpotensi melanggar:
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait penambangan tanpa izin;
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pungutan tidak sah dan penyalahgunaan kewenangan;
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan aset desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak bertentangan dengan hukum pidana.
Publik kini menunggu langkah tegas Polda Kalbar untuk mengusut tuntas dugaan tambang ilegal dan aliran dana tersebut, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

