Translate

Daftar Blog Saya

24 November 2025

Dugaan Pembiaran Penggelapan Pajak Dibangunan Mewah Milik Margo, Dilahan Aset Pemprov. Kalbar


Pontianak, Nusantara News - Sungguh ironis sebuah bangunan rumah mewah yang diduga sekian lama berdiri diatas lahan milik Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yang berada di Jalan Kalvin II Kota Pontianak, terindikasi kuat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah daerah maupun pusat, seperti Pajak Bumi & Bangunan (PBB), Pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah menjadi PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ), dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hal ini dinilai bisa masuk dalam unsur penggelapan pajak, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah khusus nya. Masalah ini pernah diberitakan di media yang sama dengan judul, "Aset Pemprov. Kalbar Ditempati Pihak Lain Perlu Diusut, Margo : Tanah Itu Dibeli Dari Rudi".


Namun yang menjadi pertanyaan besar bagi publik, berkaitan peralihan atau berpindah tangan aset milik pemerintah daerah tersebut kepada pihak lain, apakah sudah mengacu pada aturan ? Publik berharap ke aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengusutan, sekaligus pemeriksaan menyeluruh secara hukum yang tegas dalam  pelaksanaan peralihan aset yang dikhawatirkan kental dengan penyimpangan serta mengarah pada perbuatan tindak pidana, dan mungkin kasus seperti ini terjadi pada aset Pemprov. yang lain, dan bahkan mungkin sudah ada yang  berstatus "Hak Milik". Kemudian tentang pajak yang diduga belum dibayarkan, seandainya itu benar, berarti ada upaya pembiaran oleh Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Pontianak  ucapnya.


Menurut Margo Goyono yang disapa Margo, pemilik bangunan rumah mewah di lahan Aset Pemprov. Kalbar, saat ditemui di Toko Electronik nya di Jalan Nusa Indah berapa waktu lalu tepatnya Kamis, (9/10) mengungkapkan, bahwa tanah itu dia beli dari Rudi dan status tanahnya Hak Guna Bangunan (HGB), ketika ditanya apakah  transaksi tanah serta bangunan, sudah dilakukan dengan mekanisme yang benar, yaitu apakah sudah dibayarkan PBB nya, kemudian (BPHTB), dan (IMB) nya ? namun sangat disayangkan Margo enggan memberi tau, dan malah mengatakan, tanyakan saja ke bagian aset di Kantor Gubernur, serta dinas yang terkait, katanya.


Sementara Syf. Novita Kepala bidang Perencanaan Aset, yang didampingi oleh Rian Relandi Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Pemprov. Kalbar, kepada wartawan ini berapa bulan lalu di ruangannya membenarkan bahwa, Margo Goyono telah melakukan perpanjangan  penyewaan aset tanah Pemprovinsi di jalan Kalvin II Kota Pontianak selama 20 tahun, yang berakhir pada tahun 2002, dan menurut Novi, kalau penyewaan itu baru, masanya 30 tahun dengan alas hak nya HGB, untuk penyewaan itu ada biayanya, bahkan tanah yang ber HGB boleh di Teke over, dianggunkan ke Bank, dan juga boleh untuk  bangunan rumah, namun tidak boleh menjadi Hak Milik, kemudian utk biaya PBB, BPHTB, dan IMB, itu ditanggung oleh pihak penyewa. Perlu kami sampaikan bahwa Pemprov. Kalbar tidak pernah memperjual belikan atau melepas aset kepada pihak ketiga atau pihak lain. Saat ditanya kapan mulai dilakukan penyewaan, serta berapa besar biaya penyewaan tersebut ? lagi-lagi kedua pejabat di Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalbar ini enggan mengatakannya, dengan alasan lupa, kilahnya.


Menurut petugas di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak yg ditemui pada waktu lalu untuk mempertanyakan tentang ada tidaknya BPHTB bangunan Margo Goyono di Jalan Kalvin II, namun jawabannya sangat mencengangkan, dari hasil pengecekan, belum ada terdaftar pemohon nama pemilik bangunan Margo atau Margo Goyono, terangnya.


Hal senada juga dikatakan petugas bagian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Dinas PUPR Kota Pontianak, untuk terkait IMB nya, setelah dicek di computer, belum ada masuk nama Margo Goyono, mungkin menggunakan nama lain kata petugas.  ( Lai )