Kapuas Hulu, Kalbar - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sungai tekudum batang mentebah desa tanjung intan kecamatan mentebah kabupaten kapuas hulu, kini menjadi sorotan. sejumlah lanting jek emas beroperasi diduga secara ilegal di daerah aliran sungai tersebut.
Hal ini memicu keprihatinan publik, lantaran aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut terkesan bebas dan lepas dari pantauan aparat penegak hukum, bahkan muncul dugaan adanya pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang.
Hasil komfirmasi dari warga desa mentebah yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa: penambangan emas tanpa izin yang beroperasi di daerah aliran sungai tekudum batang mentebah sudah berlansung lama, para pelaku PETI bukan hanya warga setempat, ada juga warga dari sepauk sintang dan sekadau ujarnya.
Ditambahkanya bahwa untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut ada aturan seperti, untuk penambang warga desa tanjung Intan dikenakan membayar uang masuk sebesar Rp. 500.000 dan untuk inkam perbulan sebesar Rp. 1.000.000. Desa mentebah uang masuk Rp.500.000 dan inkam perbulan Rp 2.000.000 dan bagi pekerja penambang dari luar daerah seperti sintang dan sekadau dikenakan uang masuk Rp 5.000.000 dan inkam perbulan Rp. 5.000.000.
Ketika ditanya, siapa yang koordinir para penambang, dirinya mengatakan bahwa pengurusnya diketuai oleh Fr dan bendaharanya Mg. mereka yang memungut inkam dari para penambang. tuturnya selasa 19/8/2025.
Iskandar Sappe, S.H. Ketua LBH Peradi Perjuangan DPW Kalbar ikut menyoroti maraknya aktivitas PETI di daerah aliran sungai tekudum kecamatan mentebah.
menurutnya, kuat dugaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan adalah solar subsidi dari para penampung. hal ini merupakan bentuk penyalagunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi negara dan melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Cipta Kerja, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp. 60 miliar.
Sementara kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) jelas melanggar pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. ujarnya jumat 19/8/2025.
Kepada Bapak Kepolisian Daerah Kaliamantan Barat dan Bapak Kapolres Kapuas Hulu di minta untuk menindak tegas PETI di Daerah aliran sungai tekudum batang mentebah desa tanjung intan.