Kalbar, Nuusantara News -
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) hingga kini terus menunjukan keseriusannya dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yang mana belum lama ini pada Senin, 10 November 2025 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus nya, telah resmi menetapkan status tersangka dan menahan mantan Wakil Bupati Sintang priode 2016 - 2021 Asliman, karena diduga melakukan korupsi penggunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Sintang, yang diperuntukan ke Gereja Kalimantan Evangelis atau GKE PETRA Sintang, sebesar Rp. 3 Miliar pada tahun anggaran 2017 dan 2019, hal ini dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta,SH.MH.
Kemudian tidak berselang lama, lagi-lagi Kejati Kalbar menetapkan dua tersangka terhadap Is dan MR, dan menahan nya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak, yang bersumber dari Anggaran Pemerintah Provinsi Kalbar tahun 2020 - 2022 dengan besaran Rp.22.042.000.000,- (Dua puluh dua miliar Empat puluh dua juta rupiah), yang dari hasil penganggaran Pemerintah Provinsi Kalbar.
Penetapan tersangka itu oleh penyidik digedung Kejati Kalbar Jalan A.Yani Pontianak, berdasarkan hasil rangkaian pemeriksaan serta penggeledahan dan mengumpulkan barang bukti pada Rabu, 12 November 2025, kata Siju Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar kepada wartawan.
Lebih lanjut Siju dalam tertulisnya memaparkan Senin, 17/11/2025 bahwa, peristiwa penggunaan Dana Hibah untuk Pembangunan Gedung SMA Mujahidin secara spesifikasi telah ditetapkan di RAB, namun dalam pembangunan itu tidak sesuai dengan RAB yang sudah ditentukan, sebab terdapat kekurangan volume serta hasil pekerjaan yang kurang dari Rp. 5 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik.
Maka itulah dari bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan tersangka Is selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin Pontianak, kemudian MR sebagai perencana atau pembuat RAB dan juga Ketua Tim Khusus Pekerjaan Pembuat Gedung SMA Mujahidin, lalu kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari kedepan terhitung mulai 17 November sampai 6 Desember 2025, ungkap Siju. ( Lai )

