Sengketa lahan di Desa Selat Remis, Parit H. Adam kembali mencuat. Hari ini, ahli waris Lalak binti Wero resmi mengirimkan surat permohonan kepada BPN Provinsi Kalimantan Barat agar penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT HKS dihentikan sementara hingga seluruh proses hukum yang sedang berjalan diselesaikan.
Dalam surat yang diterima redaksi Nuusantara News, ahli waris menegaskan bahwa lahan yang tengah diproses sebagai calon HGU oleh PT HKS masih berada dalam sengketa hukum. Ahli waris menyatakan bahwa mereka tidak pernah menyerahkan, menghibahkan, menjual, atau melepaskan tanah tersebut kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT HKS.
Lebih lanjut, ahli waris menjelaskan bahwa mereka telah membuat laporan resmi ke Polres Kubu Raya terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan pohon sagu di atas lahan tersebut. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sehingga penerbitan HGU dinilai berpotensi memperkeruh keadaan dan mengabaikan hak-hak pemilik tanah yang sah.
“Kami meminta BPN Kalbar untuk tidak menerbitkan HGU apapun di atas tanah tersebut sebelum proses hukum selesai. Status tanah masih dalam sengketa dan harus dihormati,” tegas pihak ahli waris dalam pernyataannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Provinsi Kalbar belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan penundaan penerbitan HGU tersebut.
Nuusantara News akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk respons BPN Kalbar serta tindak lanjut penyelidikan Polres Kubu Raya.

