Sintang, Kalbar - Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai Kapuas kelurahan mengkurai kecamatan sintang provinsi Kalimantan Barat, memicu keperihatinan publik, lantaran aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut seolah olah mengejek aparat penegak hukum. Deretan puluhan lanting jek penambang emas berjejer didaerah aliran sungai kapuas yang dekat dengan pemukiman warga. Mereka bebas beroperasi di tempat terbuka tanpa ada rasa takut.
Pantauan tim awak media dilapangan, penambangan emas tanpa izin tersebut, diduga kuat sudah terorganisir hal itu pun menimbulkan dugaan adanya pembiaran dan kurangnya pengawasan aparat penegak hukum setempat.
Meski sering kali di naikkan dalam pemberitaan aktivitas penambang emas tanpa izin di daerah aliran sungai kapuas masih saja berlansung. hal ini memicuh publik beranggapan bahwa APH setempat tidak serius menindak PETI dan mengabaikan atensi Kapolda Kalbar.
Ditempat terpisah salah seorang warga setempat ketika dikomfirmasi terkait akan dampak dari penambangan emas tanpa izin tersebut mengatakan.
" Oo bg, mulai dari zaman baholak, air tidak bakalan jernih selagi mereka masi kerja tu. betuah air kapuas ni bersih" Ujarnya Rabu 20/8/2025.
Mengingat daerah aliran sungai kapuas adalah jalur ponton dan rakit dari perusahaan kayu yang biasa lewat, disamping itu daerah aliran sungai juga masih jadi tempat beberapa nelayan lokal mencari ikan.
Aliansi keluarga pers Indonesia ikut menyoroti aktivitas penambang emas tanpa izin di daerah aliran sungai Kapuas tepatnya di kelurahan mengkurai kecamatan sintang.
Syafarahman Ketua DPD Kalimantan Barat Aliansi Keluarga pers indonesia (AKPERSI) mengatakan bahwa :
“Maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut, menimbulkan dugaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan adalah solar subsidi dari para penampung. hal itu sudah merupakan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi negara dan itu melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang cipta kerja yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, dan denda hingga 60 miliar.
Ia pun menambahkan bahwa para pelaku PETI juga melanggar pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar.
Dari persoalan tersebut, syafarahman meminta kepada Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Sintang untuk melakukan penertiban dan menindak tegas para pelaku PETI didaerah aliran sungai kapuas tutupnya.
Tim